Berdasarkan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2020 Balai Kalibrasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan PPPOMN yang memiliki fungsi melaksanakan layanan teknis kalibrasi alat ukur laboratorium dan melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengelolaan sarana prasarana pengujian Obat dan Makanan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan